BERITA1BOGOR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus memperkuat penegakan ketertiban umum melalui penindakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona terlarang.
Sepanjang Januari hingga 7 September 2026, sebanyak 396 pelanggar telah ditindak dengan total denda administratif yang masuk ke kas daerah mencapai Rp38.725.000.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, menegaskan bahwa penerapan denda tersebut bukan ditujukan untuk mengejar penerimaan daerah, melainkan sebagai instrumen penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Intinya kita melaksanakan pengenaan denda supaya ada efek jera bagi para pedagang agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran atau berdagang di tempat yang tidak diperbolehkan,” ujar Andry, Selasa (8/9/2026).
Menurut Andry, penindakan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Petugas terlebih dahulu memberikan teguran administratif, dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) 1, hingga penertiban langsung apabila pelanggaran tetap dilakukan.
Besaran denda juga disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan, sanksi berkisar Rp50.000 hingga Rp250.000, sedangkan sanksi pelanggaran tingkat sedang dapat mencapai Rp300.000, termasuk yang diterapkan di kawasan Jalan Pajajaran.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor, khususnya ketentuan yang melarang penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, jalan, jalur pedestrian, dan jalur hijau untuk kegiatan perdagangan tanpa izin dari pemerintah daerah.
“Penindakan ini mengacu pada Perda Kota Bogor Pasal 9 dan 11,” jelasnya.
Sejumlah kawasan menjadi titik prioritas pengawasan Satpol PP karena aktivitas PKL di lokasi tersebut berpotensi mengganggu fungsi ruang publik dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Beberapa di antaranya yakni kawasan Nyi Raja Permas, Alun-Alun Kota Bogor, Mayor Oking, jalur Sistem Satu Arah (SSA), serta Jalan Pajajaran.
Dalam setiap penertiban, petugas juga dapat mengamankan barang milik pedagang yang terbukti melanggar. Barang tersebut dapat diambil kembali setelah pemilik menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satpol PP Kota Bogor dan menyelesaikan sanksi administratif yang dikenakan.
Andry menambahkan, data penindakan menunjukkan pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh warga Kota Bogor. Dari data yang tercatat, sebanyak 241 pelanggar memiliki KTP luar Kota Bogor, sementara 182 pelanggar tercatat sebagai warga Kota Bogor dan 14 lainnya tidak memiliki identitas atau alamat yang jelas.
Selain menertibkan pedagang, Satpol PP Kota Bogor juga mengajak masyarakat berperan dalam menjaga ketertiban ruang publik dengan tidak membeli dari PKL yang berjualan di zona yang memang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.
Andry menilai, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam keberhasilan penataan PKL. Selama masih terdapat permintaan dari konsumen, aktivitas perdagangan di lokasi terlarang berpotensi kembali muncul meskipun telah dilakukan penertiban.
“Masih banyak warga masyarakat yang membeli ke pedagang kaki lima yang memang zonanya tidak diperuntukkan untuk pedagang. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan sejumlah zona yang diperbolehkan bagi aktivitas PKL. Karena itu, masyarakat diharapkan turut mendukung dengan berbelanja di lokasi yang telah ditetapkan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Sudah ada zona-zona pedagang yang ditetapkan pemerintah atau diperbolehkan tanpa melanggar aturan,” pungkasnya.
(Erk)





