BERITA1BOGOR.COM – Manajemen Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor secara resmi memberikan Hak Jawab sekaligus permohonan Hak Koreksi kepada media ini terkait isu dugaan pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan di wilayah Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Berita yang dimaksud adalah https://berita1bogor.com/air-limbah-berbau-tak-sedap-diduga-berasal-dari-mal-dan-hotel/
Dalam keterangan tertulisnya, pihak manajemen Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor menyatakan bahwa pemberitaan tersebut membangun kesan seolah-olah kedua entitas itu menjadi penyebab utama persoalan lingkungan di kawasan tersebut. Namun, pihaknya menilai informasi yang disampaikan belum sepenuhnya berimbang dan tidak didukung oleh data teknis yang terverifikasi.
Pada Kamis 30 April 2026, pihak manajemen Botani Square dan Hotel Santika telah melakukan pertemuan klarifikasi yang dihadiri oleh Lurah Tegallega, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, perwakilan masyarakat, serta manajemen Botani Square dan Hotel Santika. Dan berdasarkan hasil pertemuan tersebut, tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh kedua pihak.
“Perlu kami tegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat hasil uji laboratorium, kajian teknis, maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan Botani Square maupun Hotel Santika sebagai penyebab pencemaran ataupun banjir,” demikian pernyataan manajemen dalam keterangan tertulisnya yang dikirim pada Minggu, 3 Mei 2026.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Botani Square mengatakan bahwa pihak manajemen tidak pernah menerima teguran, baik lisan maupun tertulis, terkait pembuangan limbah cair ke Sungai Ciparigi maupun permintaan dokumen hasil uji laboratorium.
“Kami tidak melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Ciparigi. Saluran yang ada merupakan saluran air hujan (storm water drainage) yang terpisah dari sistem limbah. Seluruh limbah cair dikelola melalui Sewage Treatment Plant (STP) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Manajemen Botani Square juga menyatakan telah mengantongi izin lengkap berupa IPLC STP 1 No. 658.31-0002-IPLC Tahun 2018 dan STP 2 No. 658.31-0003-IPLC Tahun 2018, dengan kewajiban pengujian laboratorium untuk memastikan pemenuhan baku mutu.
Pengujian secara rutin juga sudah dilakukan setiap bulan dengan hasil yang memenuhi standar baku mutu lingkungan serta pelaporan yang dilaksanakan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.
Selain itu, proyek perluasan kapasitas STP 1 telah dilengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) No. 600.1.16.2/296-PPLKPI tanggal 27 Maret 2025 dan aktif menjalankan program tanggung jawab sosial, termasuk pembangunan fasilitas sanitasi bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, dalam surat keterangan yang sama, pihak manajemen Hotel Santika juga menyatakan sudah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku, berdasarkan Surat No. 600.1.16.2/1112-PPLKPI Tahun 2023.
Pihaknya juga mengatakan, sebelum dibuang limbah cair dikelola melalui Sewage Treatment Plant (STP) sesuai ketentuan izin dan melakukan pengujian laboratorium secara rutin dan menunjukkan hasil yang memenuhi baku mutu sesuai ketentuan Permen LHK No. P.68/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 dan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam klarifikasi lapangan yang dilakukan bersama pihak terkait, disebutkan bahwa pipa milik Botani Square yang dipersoalkan merupakan saluran air hujan, bukan saluran limbah cair.
Sebagai tindak lanjut, manajemen Botani Square dan Hotel Santika meminta redaksi BERITA1BOGOR untuk memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi secara utuh dan proporsional serta melakukan penyesuaian atas bagian pemberitaan yang berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat. Pihaknya juga meminta agar judul, isi, dan elemen lain dalam berita disesuaikan agar mencerminkan prinsip keberimbangan.
Permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
(Erik)





