BERITA1BOGOR.com – Sebanyak 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota.
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, pengungkapan kasus
penyalahgunaan narkoba merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan narkotika.
“Jadi dari 18 September sampai 22 Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota telah mengamankan 23 tersangka kasus narkotika dan obat keras tertentu,” ucap Bismo.
Dari 23 tersangka, Bismo mengatakan, 11 tersangka yaitu kasus sabu dengan barang bukti seberat 96.31 gram, 1 tersangka kasus ganja dengan barang bukti seberat 36.51 gram. Kemudian, 10 tersangka kasus tembakau sintetis dengan barang bukti seberat 870,27 gram, dan tersangka kasus obat keras tertentu dan psikotropika 1 orang dengan barang bukti 1.061 butir.
“Semua pelaku kami tangkap di wilayah Kota Bogor,” imbuh Bismo.
Dalam pengungkapan itu, petugas kepolisian menangkap MR (18), yang merupakan pelaku home industri membuat tembakau sintetis.
Dia diperintahkan oleh M yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk meracik tembakau murni menjadi tembakau sintetis.
Dari para tersangka yang ditangkap, dua orang di antaranya merupakan residivis. Keduanya, inisial RH (37) divonis di Pengadilan Negeri Depok tahun 2018 kasus ganja dan IM (34) divonis di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2017 kasus ganja.
“Keduanya kami tangkap kembali dengan kasus peredaran sabu di Kota Bogor,” jelas Bismo.
Bismo menegaskan, komitmennya tidak akan lelah dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran narkotika.
Apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline di nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau call center 110.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan ganja akan dijerat Pasal 111, 112, 113, dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk tersangka kasus obat keras tertentu akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU 17/2023 tentang Kesehatan. (*)