BERITA1BOGOR.com – Polresta Bogor Kota melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan HR seorang kurir narkoba lintas Sumatera di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu, 15 Januari 2025 malam.
HR ditangkap polisi beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 19.950 butir atau setara dengan 8 kilogram.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, penangkapan HR berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Ring Road Yasmin sering dijadikan jalur perlintasan narkoba lintas Sumatera dengan jumlah besar.
“Kami melakukan penangkapan setelah dilakukan pengejaran terhadap mobil Pajero Sport warna hitam dengan nopol B 2665 RFP yang dikemudikan HR. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam ban serep, blower AC dan bagasi penyimpanan kunci belakang,” kata Eko, Jumat 17 Januari 2025 di Mako Polresta Bogor Kota.
Saat diinterogasi, lanjut Eko, narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut didapatkannya dari seseorang yang disebut Abang, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka adalah warga Bogor. Dia disuruh mengambil barang ini (narkoba) di daerah Sumatera Utara. Setelah 5-7 hari berpindah hotel kemudian disuruh ke Palembang untuk membawa mobil Pajero warna hitam ke daerah Jawa dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp50 juta,” ungkap Eko.
“Tapi HR mengaku baru menerimanya sebesar Rp20 juta,” tambah Eko.
Eko menyebutkan dengan penangkapan ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 124.950 jiwa dari narkoba tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba ini. Termasuk jaringan di atasnya dengan melibatkan Mabes Polri.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Erk)