BERITA1BOGOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perampokan di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, yang terjadi pada 22 Maret 2026. Dua pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Bali.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.25 WIB. Korban mengetahui kejadian melalui rekaman CCTV di dalam rumahnya dan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan,” ujar Aji Riznaldi, Selasa (5/5/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kota Bogor dan Imigrasi Ngurah Rai Bali. Penelusuran berawal dari kecurigaan petugas keamanan perumahan terhadap salah satu pelaku yang tidak dapat menjelaskan tujuan kedatangannya saat ditanya alamat.
Petugas keamanan sempat mendokumentasikan foto pelaku. Dari informasi tersebut, polisi menelusuri kendaraan yang digunakan hingga mengantongi identitas penyewa berinisial WN.
“Dari data penyewaan kendaraan, kami mendapatkan identitas pelaku. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan diketahui pelaku berencana kembali ke negara asalnya,” jelasnya.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di Bali. Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kesesuaian barang yang dibawa pelaku dengan yang terekam di CCTV, baik di lokasi kejadian maupun di hotel. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu dan mengambil sejumlah barang berharga. Polisi menyita barang bukti berupa satu brankas, rekaman CCTV, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit Toyota Alphard, dokumen penyewaan kendaraan, serta kartu identitas pelaku.
Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori lima.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah kosong.
“Kami mengimbau masyarakat agar melapor ke Bhabinkamtibmas jika meninggalkan rumah dalam waktu lama agar dapat dilakukan pengawasan,” tegas Aji.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kota Bogor, Muhdy Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku di Bali pada 30 April 2026.
Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai dan melakukan pemantauan. Dua hari kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Diketahui, salah satu tersangka masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 23 April 2026 dari Kuala Lumpur menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Sementara tersangka lainnya berinisial JW berasal dari Hongkong dan masuk ke Indonesia pada 24 April 2026.
Kepala Seksi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari sistem pengawasan keimigrasian.
Kedua pelaku telah masuk dalam daftar Subject of Interest. Saat mencoba keluar melalui mesin autogate, sistem secara otomatis menolak data mereka.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka kasus pencurian di Kota Bogor,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota hingga kedua pelaku berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.





