BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kecamatan Bogor Selatan meminta pihak penyedia jaringan atau provider menghentikan sementara aktivitas pemasangan kabel jaringan udara di wilayah Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Camat Bogor Selatan, Harry Cahyadi, mengatakan permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima informasi dan aspirasi masyarakat serta laporan dari jajaran Kelurahan Ranggamekar terkait aktivitas pemasangan jaringan.
Menurut Harry, persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak kelurahan dan perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Kabel Udara Milik Jaringan Telekomunikasi di Otista Kembali ‘Dipotong’
“Yang pasti, kemarin saya mendapatkan informasi dari teman-teman terkait aspirasi masyarakat dan pihak kelurahan juga sudah menindaklanjuti. Insyaallah paling cepat hari Senin sudah ada pemanggilan,” ujar Harry.
Untuk sementara, kata Harry, aktivitas pengerjaan dan pemasangan kabel jaringan udara diminta dihentikan hingga dilakukan klarifikasi mengenai aspek teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Secara teknis, untuk sementara pengerjaan atau pemasangan kabel jaringan di-stop dulu. Kita juga nanti akan koordinasi langsung dengan dinas terkait dalam rangka menyelaraskan dengan aturan yang ada,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Tertibkan 935 Meter Kabel Udara Milik 18 Provider
Harry menjelaskan, pemasangan kabel jaringan udara di Ranggamekar perlu diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang saat ini tengah melakukan penataan infrastruktur kabel jaringan udara di sejumlah kawasan.
Menurutnya, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga estetika, kenyamanan, dan keteraturan kawasan perkotaan.
“Pemerintah Kota Bogor kan per hari ini, Pak Wali, Pak Wakil, dan Pak Sekda, khususnya di lingkungan tengah kota, sedang membersihkan atau merapikan kabel jaringan udara untuk turun ke bawah, ditanam di bawah,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah wilayah akan mengikuti arahan pimpinan daerah sekaligus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas pemasangan jaringan di wilayah Bogor Selatan.
“Sebagai fasilitator, kita mencoba melakukan monitoring dan pengawasan yang dilakukan jajaran kelurahan, baik Pak Lurah dan jajarannya, LPM, maupun para pengurus RT dan RW,” ujarnya.
Harry juga meminta pihak provider tidak melanjutkan aktivitas pemasangan sebelum aspek teknis dan regulasinya mendapatkan kejelasan.
“Intinya melarang dulu, tidak boleh ada aktivitas terlebih dahulu,” tegasnya.
Terkait perizinan, Harry menjelaskan bahwa kewenangan teknis berada pada perangkat daerah terkait, bukan di tingkat kecamatan.
“Kalau untuk izin, sebenarnya secara teknis bukan di kita. Ada dinas terkait. Intinya, kalau kita hanya memotret, menyampaikan ke tingkat atas, mudah-mudahan dinas terkait juga bisa langsung menyampaikan ke bawah,” katanya.
Harry mengatakan, pemerintah kecamatan akan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya, sementara aspek teknis perizinan akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
Dalam penataan infrastruktur telekomunikasi, Pemerintah Kota Bogor memiliki Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Sementara di tingkat nasional, penyelenggaraan telekomunikasi antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan pelaksanaannya juga diatur dalam PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang antara lain mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi serta perizinan berusaha bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Atas dasar itu, Harry meminta setiap aktivitas pembangunan maupun pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Bogor Selatan dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, aktivitas pemasangan kabel jaringan udara di Kelurahan Ranggamekar juga mendapat sorotan dari Muhamad Hanafi, anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Ranggamekar.
Hanafi menilai pemasangan jaringan internet melalui udara berpotensi menambah kesemrawutan kabel di kawasan permukiman. Ia juga meminta aspek perizinan serta koordinasi dengan lingkungan sekitar diperhatikan.
“Saya selaku anggota Posbakum Kelurahan Ranggamekar merasa keberatan terkait pekerjaan pemasangan kabel internet melalui udara, karena ini akan menambah semrawut. Satu sisi Pemkot Bogor saat ini sedang gencar menertibkan kabel-kabel yang mengganggu kenyamanan dan pemandangan, malah ini memasang tiang dan jaringan baru,” kata Hanafi.
Menurut Hanafi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kabel udara, tetapi juga menyangkut pemanfaatan ruang publik, ruang milik jalan, maupun kemungkinan jaringan melintasi lahan milik warga.
Karena itu, ia meminta pihak terkait memastikan seluruh persyaratan dan persetujuan yang diperlukan sebelum aktivitas pemasangan dilanjutkan.
“Ini diduga juga tidak ada izin. Aktivitas pemasangan tiang internet di permukiman menyangkut pemanfaatan ruang publik, ruang milik jalan, atau bahkan melintasi lahan warga yang tentunya memerlukan persetujuan para pihak terkait,” ujarnya.
(Erk)





