BERITA1BOGOR.COM – Ada satu pesan penting dari pidato kenegaraan Presiden hari ini yang sangat relevan dengan kondisi Kota Bogor: kekayaan yang kita miliki harus dikelola secara produktif agar memberikan nilai tambah dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pesan tersebut harus menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Bogor bahwa kekayaan daerah bukan sekadar sesuatu yang dicatat dalam neraca pemerintah. Tanah, bangunan, investasi, dan berbagai aset daerah pada hakikatnya merupakan kekayaan masyarakat Kota Bogor.
Karena itu, pertanyaannya bukan hanya seberapa besar aset yang dimiliki, tetapi juga seberapa produktif aset tersebut memberikan manfaat dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data SIMASDA, total aset Pemerintah Kota Bogor mencapai sekitar Rp13,03 triliun, yang terdiri dari 351.978 unit aset. Khusus aset tanah mencapai sekitar Rp5,90 triliun, sedangkan gedung dan bangunan sekitar Rp2,01 triliun. Dengan demikian, nilai tanah dan bangunan saja mencapai sekitar Rp7,91 triliun.
Namun, target penerimaan dari pemanfaatan aset fisik pada Tahun Anggaran 2027 hanya sekitar Rp2,08 miliar. Jika dibandingkan dengan nilai tanah dan bangunan tersebut, tingkat hasil (yield) yang diperoleh hanya sekitar 0,026 persen.
Menurut Wishnu Ardiansyah, Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bogor.
“Saya tidak mengatakan seluruh aset pemerintah harus dikomersialisasikan. Aset yang memang digunakan untuk pelayanan publik tentu harus tetap dipertahankan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi untuk aset yang idle, belum optimal, atau memiliki potensi ekonomi, pemerintah harus berani menjawab bagaimana aset tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar,” kata Wishnu.
Wishnu juga mempertanyakan mengapa kekayaan yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor belum memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi daerah.
“SIMASDA telah mencatat 864 objek pemanfaatan dan mengidentifikasi 13 lokasi aset yang berpotensi idle. Ini menunjukkan masih ada ruang yang cukup besar untuk melakukan optimalisasi,” ujarnya.
Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah anggaran pengamanan aset daerah pada 2027 yang mencapai sekitar Rp7,72 miliar, sementara target penerimaan dari pemanfaatan aset fisik hanya sekitar Rp2,08 miliar. Dengan demikian, anggaran pengamanan tersebut sekitar 3,7 kali lipat dari target penerimaan pemanfaatan atau sewa aset.
“Aset tentu wajib diamankan. Tetapi aset yang memang memiliki nilai ekonomi juga harus dibuat produktif. Jangan sampai kita hanya mengeluarkan biaya untuk menjaga aset, sementara potensi manfaat ekonominya belum dioptimalkan,” tegas Wishnu.
PAD Jangan Hanya Bertumpu pada Pajak dan Retribusi
Persoalan optimalisasi aset menjadi semakin penting jika melihat struktur PAD Kota Bogor. Dalam KUA-PPAS 2027, target PAD Kota Bogor sekitar Rp1,822 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,300 triliun atau 71,35 persen berasal dari pajak daerah dan sekitar Rp445,61 miliar atau 24,45 persen berasal dari retribusi. Artinya, sekitar 95,8 persen PAD Kota Bogor masih bertumpu pada pajak dan retribusi.
Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terutama berasal dari dividen BUMD, hanya ditargetkan sekitar Rp35,67 miliar atau 1,96 persen.
Menurut Wishnu, angka tersebut menunjukkan bahwa kekayaan yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor sendiri belum memberikan kontribusi yang sebanding terhadap PAD.
“Kita tentu harus terus mengoptimalkan pajak dan retribusi. Tetapi jangan sampai strategi peningkatan PAD hanya berarti semakin banyak memungut dari masyarakat, sementara kekayaan yang sudah dimiliki pemerintah belum dimaksimalkan,” ujarnya.
BUMD Juga Harus Memberikan Return yang Optimal
Hal yang sama berlaku terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketika Pemerintah Kota Bogor menempatkan penyertaan modal pada BUMD, yang digunakan adalah kekayaan daerah dan pada akhirnya merupakan uang masyarakat. Karena itu, menurut Wishnu, evaluasi tidak boleh berhenti pada berapa besar modal yang diberikan, tetapi juga harus melihat berapa nilai tambah dan return yang dikembalikan kepada daerah.
Dalam KUA-PPAS 2027, target dividen BUMD sekitar Rp35,67 miliar, antara lain berasal dari Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp27 miliar, Bank BJB sebesar Rp5,49 miliar, dan Bank Kota Bogor sebesar Rp3,19 miliar.
Perumda Tirta Pakuan, kata Wishnu, memberikan contoh positif. Hingga 2026, akumulasi dividen yang telah disetorkan kepada APBD mencapai sekitar Rp386 miliar, lebih tinggi dibandingkan akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Bogor sebesar sekitar Rp342 miliar.
Namun, capaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kinerja BUMD tidak dapat disamaratakan. Ada BUMD yang telah memberikan kontribusi, tetapi ada pula yang belum memberikan dividen dan masih membutuhkan dukungan fiskal.
Karena itu, Wishnu menilai sudah waktunya setiap penyertaan modal kepada BUMD dievaluasi secara lebih tegas.
“Kita harus melihat berapa modal yang diberikan, berapa laba yang dihasilkan, berapa dividen yang dikembalikan, dan berapa manfaat sosial ekonominya.”
“Jangan sampai setiap persoalan BUMD selalu dijawab dengan penambahan penyertaan modal tanpa target peningkatan kinerja yang jelas,” lanjutnya.
Dari Aset yang Diamankan Menjadi Aset yang Produktif
Wishnu mendorong Pemerintah Kota Bogor mengubah paradigma pengelolaan aset. Pengelolaan aset tidak boleh berhenti pada kegiatan mencatat, mensertifikasi, dan mengamankan aset, tetapi harus dilanjutkan dengan menilai, memetakan, memanfaatkan, menghasilkan, dan mengevaluasi.
Menurutnya, SIMASDA juga tidak boleh hanya menjadi database aset. “SIMASDA harus mampu menunjukkan aset mana yang produktif, mana yang idle, berapa nilai ekonominya, berapa pendapatannya, dan berapa potensi yang masih dapat dikembangkan,” jelas Wishnu.
Demikian pula dengan BUMD. Setiap penyertaan modal harus disertai target kinerja dan return yang jelas, dengan tetap mempertimbangkan fungsi pelayanan publik yang melekat pada masing-masing BUMD.
“Saya tidak sedang mengatakan bahwa semua aset harus dikomersialisasikan atau semua BUMD harus mengejar laba semata. Yang saya persoalkan adalah ketika kita memiliki kekayaan yang besar, tetapi belum mampu mengoptimalkannya secara maksimal,” ungkapnya.
Wishnu menjelaskan, Kota Bogor memiliki aset sekitar Rp13,03 triliun, sekaligus memiliki BUMD dan penyertaan modal daerah. Karena itu, ketika membutuhkan tambahan PAD, pemerintah tidak boleh hanya berpikir tentang pajak dan retribusi.
“Kita juga harus mampu menghasilkan dari kekayaan yang sudah kita miliki sendiri,” katanya.
Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Wishnu meminta Pemerintah Kota Bogor memberikan perhatian serius terhadap optimalisasi aset daerah dan peningkatan kinerja BUMD, antara lain dengan:
- Mencari solusi pemanfaatan aset yang idle
- Meningkatkan kontribusi aset yang sudah produktif
- Memastikan setiap penyertaan modal BUMD menghasilkan kinerja dan return yang terukur
- Melakukan evaluasi berkala terhadap manfaat ekonomi dan sosial dari aset maupun penyertaan modal daerah.
Menurut Wishnu, pada akhirnya persoalan ini bukan sekadar berbicara tentang angka dalam neraca pemerintah. “Kita sedang berbicara tentang kekayaan masyarakat Kota Bogor. Karena itu, kekayaan tersebut harus dikelola dengan baik, produktif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu menunjukkan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dari masyarakat dengan optimalisasi kekayaan yang sudah dimiliki pemerintah.
“Jangan hanya pandai memungut dari masyarakat. Pemerintah Kota Bogor juga harus pandai mengoptimalkan kekayaan yang sudah dimiliki. Masyarakat dikejar pajaknya, hak bansos diperketat, tetapi kekayaan daerah belum dioptimalkan. Ada yang harus dibenahi,” pungkas Wishnu. (*)





