google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Yusfitriadi Minta Komisi II DPR Tak Tunda Lagi Pembahasan Revisi UU Pemilu

BERITA1BOGOR.COM – Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendorong Komisi II DPR RI segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga saat ini belum menunjukkan kepastian meski telah beberapa kali masuk dalam wacana agenda parlemen.

Desakan tersebut mengemuka dalam Diskusi Media bertajuk “Wahai Komisi II DPR, Kapan Revisi UU Pemilu Dibahas?” yang digelar di Kantor Visi Nusantara Maju, Bumi Cibinong Endah, Bogor, Rabu (17/6).

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menilai revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Menurutnya, DPR RI tidak perlu menunggu arahan dari pemerintah untuk mulai membahas perubahan regulasi tersebut.

“Revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Jangan sampai DPR menunggu instruksi Presiden untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Yusfitriadi.

Ia menegaskan Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu harus mengambil inisiatif politik untuk segera memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam agenda prioritas pembahasan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR dalam memperkuat sistem demokrasi dan kepemiluan nasional.

Yusfitriadi juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi. Menurutnya, terdapat dua isu krusial yang perlu segera diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, yakni pengaturan mengenai presidential threshold dan keserentakan pelaksanaan pemilu.

Kedua isu tersebut, lanjutnya, membutuhkan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemilu ke depan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan amanat konstitusi.

Melalui forum diskusi tersebut, GIAD berharap DPR RI menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat tata kelola demokrasi dengan segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu yang dinilai semakin mendesak menjelang tahapan pemilu berikutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *